Trend perselingkuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin mengkhawatirkan. Selama periode 2020-2023, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat adanya 172 kasus perselingkuhan yang dilaporkan. Jumlah ini setara dengan 25% dari total laporan yang masuk ke KASN selama periode tersebut.
Kepala KASN, Agus Pramusinto, menyatakan bahwa laporan yang diterima melibatkan perselingkuhan antar sesama ASN atau perselingkuhan dengan masyarakat. Jika diakumulasikan dengan laporan serupa yang masuk ke Biro SDM dan Kepegawaian Daerah, angka tersebut bisa jauh lebih tinggi.
Agus menegaskan bahwa perselingkuhan merupakan racun yang berdampak buruk bagi ASN. Dampak tersebut mencakup kerusakan terhadap integritas, moral, kinerja, reputasi, dan karier ASN. Selain itu, perselingkuhan juga mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan merusak citra instansi tempat mereka bekerja.
Setiap tahun, jumlah kasus perselingkuhan yang terungkap semakin meningkat. Pada tahun sebelumnya, KASN melaporkan adanya 217 pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang melibatkan ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perselingkuhan menjadi jenis pelanggaran terbanyak yang dilaporkan.
Agus menjelaskan bahwa dari total 217 laporan tersebut, 169 laporan telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut. Dari 50 laporan yang mendapat rekomendasi tindakan dari KASN karena terbukti melanggar, 29 laporan telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sedangkan 21 laporan lainnya masih menunggu tindaklanjut dari PPK di tempat kerja masing-masing ASN.
Maraknya kasus perselingkuhan di kalangan ASN memiliki implikasi serius terhadap integritas dan kredibilitas pegawai negeri serta lembaga tempat mereka bekerja. Pencegahan dan penanganan serius perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini agar citra ASN dan pemerintahan tidak terus tercoreng.